Buntut kematian dr Aulia Risma: Program Anestesi Undip dihentikan 

Buntut kematian dokter muda Aulia Risma Lestari yang sedang studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro berbuntut pada penghentian Program Anestesi Undip oleh Kementerian Kesehatan pada 14 Agustus 2024 lalu.

Update: 2024-09-03 13:43 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Buntut kematian dokter muda Aulia Risma Lestari yang sedang studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro berbuntut pada penghentian Program Anestesi Undip oleh Kementerian Kesehatan pada 14 Agustus 2024 lalu. Bahkan pada Jumat, 28 Agustus 2024, Dekan Fakultas Kedokteran Undip dokter Yan Wisnu Prajoko aktivitas klinisnya di RSUP Dr Kariadi juga dihentikan sementara.

Surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 perihal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis di RSUP Dr. Kariadi yang ditujukan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, Agus Akhmadi.

Dua hukuman yang menimpa Undip itu dikeluhkan oleh Wijayanto, Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro, Minggu (1/9/2024) di Semarang.

"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal seperti disampaikan berkali-kali oleh Rektor Undip (Suharnomo) di berbagai kesempatan bahwa Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar baik itu kepolisian maupun Kemenkes," kata Wijayanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (3/9).

Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas: Drop Out. Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai, penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan, berkali-kali.

Hukuman pertama berupa pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi. Pemberhentian ini dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024 jauh sebelum penyidikan itu rampung dan ada kata putus dari polisi dan apalagi pengadilan.

"Pemberhentian program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti mengantri panjang karena kelangkaan dokter di RSUP Dr. Kariadi," katanya.

Hukuman kedua diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran Undip berupa penghentian sementara aktivitas klinis di RSUP Dr. Kariadi.

"Saya mengenal dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai pria bersuara lirih, selalu ramah, tidak pernah meledak-ledak dan sangat hati-hati dan terukur dalam berkata-kata. Dapat dimengerti, dia adalah seorang dokter spesialis Onkologi. Saat saya periksa wikipedia, itu adalah cabang ilmu yang berurusan dengan studi, perawatan, diagnosa dan pencegahan kanker," tuturnya.

Wijayanto mengaku beberapa kali saya bertemu dengannya akhir-akhir ini. Wajah Yan Wisnu terlihat lelah dan tampak kurang tidur. "Kepada saya, dia mengaku mengalami banyak sekali doxing dan perisakan di berbagai akun media sosial yang dia miliki. Hari-hari ini dia merasa didera rasa cemas dan panik, stress dan burn out," katanya.

"Di mata saya dia adalah sosok yang penuh integritas. Sulit bagi saya membayangkan dia rela untuk melindungi pelaku perundungan dan mengorbankan nama baiknya sendiri. Mengorbankan puluhan mahasiswa yang lain dan, terutama, almamater Undip yang teramat dicintainya. Apalagi ditambah semua pemerisakan yang dialaminya," ia menambahkan.

Namun, hari Jumat kemarin, bahkan sebelum hasil investgasi keluar, Yan Wisnu sudah terlebih dulu diberhentikan praktiknya dari RSUP Dr. Kariadi. Yang melakukan pemberhentian itu adalah Direktur Rumah Sakit.

"Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari kementerian kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu. Di sini, kami segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah," tuturnya.

Hukuman dan penghakiman kepada PPDS dan Undip mungkin masih akan terus berlanjut. Rektor UNDIP menyebutnya "sitting duck" alias bebek yang lumpuh yang tidak berdaya melawan berbagai bahaya yang mengancam.

Ia menjelaskan, semuanya tertuju pada Undip. Bahkan meskipun pada kenyataannya, seperti jelas dalam berbagai dialog, jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit dan ini adalah ranah kebijakan kementerian kesehatan. 

"Mahasiswa PPDS belajar dengan cara yang tidak biasa: learning by doing dengan langsung praktik di rumah sakit. Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang tengah belajar di rumah sakit, mesti bekerja rata-rata lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur.  Di sinilah mengapa Rektor Undip mengungkapkan bahwa penyidikan ini sayapnya patah karena hanya sebelah," ujarnya.

Peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas agar terungkap akar struktural dan sistemik dari keadaan ini sebagai modal pembenahan ke depan.

"Agar Undip tidak terus-terusan menjadi sitting duck yang dihujani hukuman tanpa bukti, dan tanpa pengadilan. Kemarin Unair yang mengalaminya. Hari ini Undip. Esok entah siapa lagi," kata Wijayanto. 

Tags:    

Similar News